Ketua JJI, Adi Setijawan, SH: Kecam Keras!, Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

    Ketua JJI, Adi Setijawan, SH: Kecam Keras!, Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis
    (Foto Dokumentasi) : Ketua JJI, Adi Setijawan, S.H : Kecam Keras Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

    KOTA SEMARANG- Jaringan Jurnalis Independen (JJI) Jateng sebagai wadah berbagai media baik TV, Online, dan cetak melalui ketuanya, Adi Setijawan, S.H, kecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

    Dalam keterangannya di Kota Semarang, Selasa 30 januari 2024 Adi Setiawan, S.H mengatakan, pihaknya tengah mengeluarkan pernyataan sikap atas kejadian pemukulan dan pengeroyokan wartawan di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Blandong Kayu. 

    Insiden pengeroyokan di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dilakukan oknum warga terhadap 3 wartawan Online inisial BMA (MokiNews.com, TS (Berita7.net dan H (Suaraindonesiaonline), terjadi pada Sabtu (27/1/2024)

    Atas tindakan pengeroyokan itu, korban mendapat penanganan intensif akibat luka lebam disekujur tubuh dan hantaman bogem mentah dan benda tumpul.

    Atas kejadian tersebut Jaringan Jurnalis Independen (JJI) melalui Ketuanya, Adi Setiawan, S.H menyampaikan pernyataan sikap;

    "Pertama, mengutuk dan mengecam keras intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis saat peliputan". 

    Selanjutnya, intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

    "Kami juga mendesak aparat Kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut, serta menangkap pelaku pengroyokan terhadap para jurnalis, " tegasnya.

    "Kami meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, " imbuhnya.

    "Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, " ujarnya.

    Lebih lanjut, Adi menjelaskan, fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

    "Kejadian kekerasan yang dialami wartawan di Grobogan adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi, mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, " tandas Adi Setiawan, S.H.

    (Times)

    grobogan jateng kekerasan terhadap wartawan penganiayaan wartawan polres grobogan blandong kayu perhutani grobogan
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Polisi dan Pesilat di Grobogan Datangi Warga...

    Artikel Berikutnya

    3 Hari Ditangkap, 9 Penjudi Sabung Ayam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami